VISI, MISI, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK
PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH SUKAMAJU
Visi
Terwujudnya lembaga pendidikan yang mengedepankan akhlak santri dan pengetahuan yang mendalam di kabupaten kuantan singingi
Misi
Membentuk sumberdaya manusia yang berkhlak mulia dan mampu bersaing di tengah-tengah masyarakat dalam IMTAQ dan IPTEK
Tujuan
1. Menciptakan lulusan yang memiliki akhlak mulia dan pengetahuan luas, berdisiplin dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa.
2. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, akhlak serta mengupayakan penggunaannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa.
Karakteristik
1. Mengajarkan tentang pentingnya akhlak dalam menuntut ilimu dan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa.
2. Mengembangkan paradigma ilmu yang memberi penekanan pada rasa iman dan tauhid
3. Membina dan mengembangkan lingkungan pondok pesantren yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
KEPUTUSAN PIMPINAN
PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH SUKAMAJU
Nomor : 11/BS-KE-TT/PPM-AH/VI-2009
Tentang
KODE ETIK DAN TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH SUKAMAJU
PIMPINAN PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendidikan Pondok Pesantren Modern Al Hidayah, serta menciptakan suasana pesantren yang kondusif dan upaya pembinaan santri untuk menghindari sikap-sikap santri yang tidak sesuai dengan tuntunan agama islam dan kepribadian bangsa Indonesia, perlu dibuat Kode Etik dan Tata Tertib santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah.
b. Bahwa Peraturan Tata tertib yang telah ada dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al Hidayah.
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Anggaran Dasar Yayasan Al Hidayah
c. Hasil Musyawarah antara Pimpinan Pondok Pesantren dengan Pengurus Yayasan pada tanggal 20 April 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH TENTANG KODE ETIK DAN TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kode Etik adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan sebagai landasan tingkah laku santri Pondok Pesantren Modern Al hidayah
2. Tata Tertib adalah aturan-aturan tentang hak dan kewajiban, pelanggaran dan sanksi bagi santri Pondok Pesantren Modern Al hidayah
3. Santri adalah Seluruh siswa-siswi MTs, MA baik yang di asrama maupun yang tidak dan terdaftar dibuktikan dengan kartu pelajar yang masih berlaku
4. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh santri demi tercapainya tujuan sesuai dengan kode etik dan tata tertib ini.
5. Hak adalah kewenangan yang dimiliki santri dalam mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pelanggaran Kode Etik adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan azas yang ada dalam kode etik ini.
7. Pelanggaran Tata Tertib adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan aturan ini.
8. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada santri yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib ini.
9. Pihak yang berwenang adalah pihak yang menurut aturan berlaku mempunyai hak menetapkan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib ini.
10. OSIS adalah organisasi siswa intra sekolah baik MTs maupun MA
11. OSMADIN adalah organisasi santri madrasah diniyah baik tingkat ula atau whustho
12. Atribut adalah perlengkapan lambang-lambang yang harus dipakai santri termasuk nama santri
13. Seragam adalah meliputi :
a. Sepatu adalah sepatu standar berwarna hitam
b. Pakaian adalah pakaian yang telah ditentukan
c. Ikat pinggang adalah ikat pinggang berwarna hitam
d. Jilbab adalah jilbab standar petak dan tidak beraksesoris dengan warna yang telah ditentukan
14. Guru/ Ustad adalah tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Modern Al Hidayah baik tingkat MDA,MDU,MDW,MTs maupun MA
15. Wali Kelas adalah wali kelas pondok pesantren modern al hidayah baik tingkat MDA,MDU,MDW,M MTs maupun MA
16. Kepala Madrasah adalah pimpinan madrasah baik tingkat MDA,MDU,MDW, MTs maupun MA
17. Pengurus Yayasan pengurus Yayasan Al Hidayah
18. Pimpinan Pondok Pesantren adalah pengasuh sekaligus Pembina Pondok Pesantren Modern Al Hidayah
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
1. Tujuan Kode Etik dan Tata Tertib ini adalah tercapainya suasana pesantren yang kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar dengan baik
2. Fungsi Kode Etik dan Tata Tertib adalah :
a. Menjadi peraturan atau petunjuk, mengenai hak, kewajiban, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi santri Pondok Pesantren modern Al hidayah
b. Membantu tegaknya peraturan dan ketertiban di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al Hidayah
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI
Hak Akademik
Pasal 3
Setiap santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah berhak :
1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru/ ustadz sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, administrasi dan kesiswaan
3. Memanfaatkan fasilitas Pondok Pesantren dalam rangka kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memperoleh penghargaan dari Yayasan Al hidayah atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hak Penggunaan Barang Inventaris Yayasan Al Hidayah
Pasal 4
Setiap organisasi santri dapat mengajukan permohonan peminjaman inventaris milik Yayasan Al Hidayah dengan ketentuan yang berlaku :
1. Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam penggunaan inventaris yayasan Al hidayah mempunyai hubungan dengan peningkatan/ penunjang kegiatan belajar mengajar
2. Lembaga Kesiswaan (OSIS/ PRAMUKA/OSMADIN) wajib mengajukan surat permohonan atau proposal kegiatan yang disahkan oleh Pembina dan kepala madrasah
3. Permohonan penggunaan inventaris yayasan al hidayah akan dipenuhi selama dimungkinkan
4. Segala pembiayaan akibat penggunaan inventaris tersebut sepenuhnya ditanggung oleh lembaga kesiswaan (OSIS/PRAMUKA/OSMADIN)
BAB IV
KEWAJIBAN SANTRI
PONDOK PESANTREN MODERN AL HIDAYAH
Kewajiban Umum
Pasal 6
Santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi ajaran islam dan berakhlak mulia
2. Menjaga dan memelihara nama baik Pondok Pesantren Modern Al hidayah
3. Mentaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebenkan kepada santri seperti uang Syahri’ah dan biaya-biaya lain yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Saling menghormati sesame santri dan bersikap sopan terhadap Pengasuh, Kepala, guru, ustadz, dan karyawan.
Kawajiban Khusus
Pasal 7
Santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah berkewajiban :
1. Mengikuti proses belajar dengan duduk teratur, sopan, dan hormat kepada guru/ ustadz
2. Memupuk semangat belajar dan memupuk ketekunan agar dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik
3. Berpakaian sopan, bersih, rapi, dan menutup aurat pada saat belajar, ujian, dan ketika berurusan dengan guru/ ustadz, karyawan, dan lain-lain di lingkungan Pesantren
4. Khusus bagi santri putri diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat islam tidak ketat, dan tidak transparan
5. Memakai sepatu berwarna hitam di dalam kegiatan belajar
6. Memarkir kendaraan dengan tertib pada tempat parkir yang telah disediakan oleh Yayasan dan bersedia menunjukkan STNK pada saat mengambil kendaraan bila diminta petugas.
BAB V
PELANGGARAN
Pelanggaran Ringan
Pasal 8
1. Melanggar tata tertib Pondok Pesantren dan ujian yang berlaku dimasing-masing tingkat pendidikan
2. Memakai sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, atau sejenis, berkaos oblong, celana jean serta celana sobek selama mengikuti kegiatan belajar dan kegiatan lainnya dii lingkungan Pondok Pesantren
3. Menggunakan, menyimpan,dan membawa telpon genggam saat proses kegiatan sekolah/pondok pesantren
4. Memakai kalung, gelang, anting, tato dan berambut panjang bagi santri putra
5. Berdandan yang berlebihan bagi siswa/santri Putri
6. Merokok saat dalam proses belajar di Pondok Pesantren
7. Tidur/menginap diasrama lain, bagi santri asrama, serta memasuki asrama bagi siswa non asrama
8. Menggunakan alat/fasilitas pondok Pesantren secara tidak bertanggung jawab
9. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru/ ustadz
10. Tidak melengkapi atribut sekolah yang telah ditetapkan
11. Tidak memakai seragam yang telah ditetapkan
12. Alpa/ cabut / terlambat
13. Tidak izin kepada guru/ ustadz/ piket jika keluar lingkungan pesantren
14. Tidak sholat berjamaah di tempat yang telah ditetapkan
15. Tidak memakai peci/kopiah bagi santri Putra
Pelanggaran Sedang
Pasal 9
1. Berpakaian ketat, tidak memakai jilbab, tembus pandang, atau baju lengan pendek bagi santri putri baik di lingkungan pesantren maupun diluar
2. Memakai ikat pinggang dan atau perlengkapan pakaian lain yang berbentuk asesories yang berlebihan
3. Mengganggu ketenangan proses belajar mengajar
4. Memiliki, membawa, meminjam, meminjamkan, menjual, mengedarkan dan menyewakan media pornografi
5. Bertindak sebagai joki, atau melakukan kecurangan dalam ujian
Pelanggaran Berat
Pasal 10
1. Membawa senjata tajam dan atau senjata api
2. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan, narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif (nazpa) atau narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba)
3. Berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau pasangan yang dihalalkan oleh islam (suami isteri) dan bercumbu rayu baik di dalam dan di luar Pesantren.
4. Melakukan provokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Modern Al Hidayah seseorang, golongan, ras, suku dan lain-lain
5. Melakukan perkelahian dan tawuran
6. Demonstrasi yang anarkis
7. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah, dan surat keterangan lainnya.
8. Melakukan perusakan, perampasan, dan pencurian barang-barang milik Yayasan Alhidayah
9. Minum minuman keras baik di dalam atau diluar pesantren
10. Melakukan perzinaan atau kumpul kebo
11. Melakukan tindakan pidana yang dijatuhi hukuman penjara dan mempunyai kekuatan hukum tetap
Pelanggaran-pelanggaran lain
Pasal 11
Melanggar tata tertib yang berlaku di masing-masing kelas/ tingkat pendidikan yang kualisifikasinya tergantung kepada aturan yang berlaku pada masing-masing tingkat pendidikan.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
Ketentuan Sanksi
Pasal 12
1. Sanksi diberikan kepada santri yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggaraturan sebagaimana tertuang dalam kode etik dan tata tertib ini
2. Pemberian sanksi ditentukan setelah melalui penelitian dan pertimbangan secara cermat dan teliti oleh pihak yang berwenang di Pondok Pesantren Modern Al Hidayah
Jenis Sanksi
Pasal 13
Sanksi yang akan diberlakukan terdiri atas beberapa jenis sesuai dengan tingkat pelanggaran yang meliputi : sanksi ringan, sanksi menengah, dan sanksi berat.
Sanksi Ringan
Pasal 14
1. Nasihat dan teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis
2. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
3. Sanksi material berupa ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang
4. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran
5. Membersihkan halaman pesantren
6. Lari mengelilingi pesantren
7. Skorsing maksimal 3 (tiga) hari
Sanksi Menengah
Pasal 15
1. Teguran kepada orang tua/ wali baik secara lisan atau tertulis
2. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 25.000 (duapuluh lima ribu rupiah)
3. Skorsing Maksimal 1 (satu) minggu
4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib
Sanksi Berat
Pasal 16
1. Mengganti barang yang dirusak, dirampas, atau dicuri
2. Skorsing maksimal 2 (dua) minggu
3. Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
4. Pemberhentian siswa dengan surat pindah sekolah
5. Pemberhentian dengan tidak hormat, tanpa surat keterangan apapun dari sekolah
6. Penarikan kembali segala penghargaan yang pernah diterima oleh santri dari Yayasan al hidayah
Pihak yang berhak menjatuhkan sanksi
Pasal 17
Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah :
1. Pimpinan Pondok Pesantren, berwenang menjatuhkan sanksi berat
2. Kepala madrasah, berwenang menjatuhkan sanksi menengah
3. Guaru, Ustadz berwenang menjatuhkan sanksi ringan
Tata cara Penjatuhan sanksi
Penjatuhan sanksi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1. Penjatuhan sanksi oleh Pimpinan
a. Pipmpinan menjatuhkan sanksi kepada santri atas usulan kepala madrasah/ direktur pendidikan yang tembusannya disampaikan kepada santri yang bersangkutan
b. Santri diberi hak untuk mengajukan keberatan melalui kepala madrasah
c. Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan Pondok Pesantren Modern Al Hidayah
2. Penjatuhan sanksi oleh kepala madrasah
a. Kepala madrasah menjatuhkan sanksi berdasarkan usulan guru/ ustadz
b. Penjatuhan sanksi kepada santri ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala madrasah dan diketahui pimpinan Pesantren
3. Penjatuhan sanksi oleh guru/ ustadz
Guru/ Ustadz menjatuhan sanksi berdasarkan hasil temuan langsung terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh santri atau laporan sumber lain yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Pembelaan
Santri berhak membela diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan dan tidak ada dalam kode etik dan tata tertib ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 19
Dengan berlakunya Kode Etik dan Tata Tertib Santri Pondok Pasantren Modern Al Hidayah ini, maka segala tata tertib yang diterbitkan sebelumnya dianggap tidak berlaku
Pasal 20
Apabila terdapat kekeliruan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Modern Al HIdayah ini akan diperbaiki kemudian
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik dan Tata Tertib santri Pondok Pesantren Modern al Hidayah ini akan ditetapkan tersendiri
Pasal 22
Kode Etik dan Tata Tertib santri Pondok Pesantren Modern al Hidayah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukamaju
Pada tanggal 30 Juni 2009
PPM AL HIDAYAH,
M. SUKIMAN
Pimpinan
Tembusan :
1. Yth. Pengurus Yayasan Al Hidayah
2. Yth. Kepala MA, MTs, Pondok,MDA, TK
3. Yth. Wali Santri/ Santri
4. file
- Home
- Profile
- _Sejarah
- _MA Al Hidayah
- _MTs Al Hidayah
- _MI Manbaul Ulum
- _MI Cendekia Al Hikmah
- _RA Al Hidayah
- RDM
- Pustaka Digital
- Landing Page
- _MA Al Hidayah
- _Extracurricular
- Gallery
- _Drive
- _Foto
- _Video
- Akreditasi
- _Mutu Lulusan
- _Proses Pembelajaran
- _Mutu Guru
- _Manajemen Madrasah
- Daftar Isi
- Blog Guru
- _Suyudi, S.Sos
- _Sugiono, SE
- _Hasnely Suryani, S.Pd.I
- _Putri Rahayu Lestari, S.Pd.
- _Anis Sandria, M.Pd
- _Seren Poanda Meiliani, M.Pd.
- _Lisanto, SH
- _Asep Akhmad Jabar Latif, A.Md
- _Blog Guru lainnya
harap berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan
3 Komentar
Halaman Webnya agak lumayan lah
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLumayan, bisa jdi contoh untuk pesantren yg lain,terutama di idang akademik
BalasHapus