Perlindungan hukum dan profesi
guru terus menjadi perhatian Persatuan Guru Repubik Indonesia. PGRI kini
menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo,
di Jakarta, Rabu (11/1/2012), mengatakan, saat ini sedang dibahas
rancangan nota kesepahaman PGRI-Polri yang akan segera ditandatangani
bersama Kepala Polri.
Pembahasan di Kantor PGRI hari ini dihadiri tim dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Komisaris Besar Agung Makbul.
“Kami berharap ada persepsi yang sama.
Sebab, guru rentan sekali untuk diperkarakan secara hukum, baik oleh
masyarakat maupun birokrasi. Karena itu, kerja sama dengan Polri bisa
memberikan perlindungan bagi guru seperti yang diamanatkan UU Guru dan
Dosen,” papar Sulistiyo.
Sekretaris Jenderal PB PGRI Sahiri
Hermawan menjelaskan, dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas
kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja.
Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi, dan
sosialisasi kebijakan.
Sulistiyo mengatakan, perkara guru
mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering
disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu
dipersalahkan dan mudah dipidanakan.
“Posisi guru sering lemah ketika
berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi
guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan
penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Sulistiyo.
Menurut Sulistiyo, perlindungan hukum dan
profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum,
seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi
guru Indonesia.
PGRI mendorong supaya guru-guru Indonesia
menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI. Saat ini telah dibentuk
Dewan Kehormatan Guru PGRI di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, ada
juga lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI untuk mendampingi guru-guru
yang bermasalah secara hukum, baik terkait profesinya maupun persoalan
pribadi.
Sulistiyo menambahkan, persoalan yang
membelit guru mesti dilihat betul. Jika kesalahan akibat pelanggaran
kode etik, seharusnya disidang di Dewan Kehormatan Guru.
“Jika bermasalah kriminal, tentu polisi yang menangani. Namun, PGRI berharap supaya persoalannya dilihat betul,” kata Sulistiyo.
sumber : http://slbypbbkarimun.wordpress.com/2012/01/12/pgri-dan-polri-teken-mou-perlindungan-hukum/
harap berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan
1 Komentar
semoga, guru kembali mendidik kembali bukan hanya mengajar....
BalasHapus