Selamat Datang

Selamat Datang

PPM Al Hidayah Riau

PGRI dan Polri Teken MoU Perlindungan Hukum

 
PGRI                             POLRI
Perlindungan hukum dan profesi guru terus menjadi perhatian Persatuan Guru Repubik Indonesia. PGRI kini menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, di Jakarta, Rabu (11/1/2012), mengatakan, saat ini sedang dibahas rancangan nota kesepahaman PGRI-Polri yang akan segera ditandatangani bersama Kepala Polri.
Pembahasan di Kantor PGRI hari ini dihadiri tim dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Komisaris Besar Agung Makbul.
“Kami berharap ada persepsi yang sama. Sebab, guru rentan sekali untuk diperkarakan secara hukum, baik oleh masyarakat maupun birokrasi. Karena itu, kerja sama dengan Polri bisa memberikan perlindungan bagi guru seperti yang diamanatkan UU Guru dan Dosen,” papar Sulistiyo.

Sekretaris Jenderal PB PGRI Sahiri Hermawan menjelaskan, dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijakan.
Sulistiyo mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.
“Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Sulistiyo.
Menurut Sulistiyo, perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.
PGRI mendorong supaya guru-guru Indonesia menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI. Saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Guru PGRI di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, ada juga lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI untuk mendampingi guru-guru yang bermasalah secara hukum, baik terkait profesinya maupun persoalan pribadi.
Sulistiyo menambahkan, persoalan yang membelit guru mesti dilihat betul. Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, seharusnya disidang di Dewan Kehormatan Guru.
“Jika bermasalah kriminal, tentu polisi yang menangani. Namun, PGRI berharap supaya persoalannya dilihat betul,” kata Sulistiyo.

sumber : http://slbypbbkarimun.wordpress.com/2012/01/12/pgri-dan-polri-teken-mou-perlindungan-hukum/

harap berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan

1 Komentar

  1. semoga, guru kembali mendidik kembali bukan hanya mengajar....

    BalasHapus

google.com, pub-6628104221599398, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-6628104221599398, DIRECT, f08c47fec0942fa0